Gesahannusantara – PAD Pajak Palembang Baru 35,22 Persen, Ratu Dewa Minta Bapenda Kejar Target Rp1,96 Triliun Writer: Fitria Ningsih – Rabu, 15 Juli 2026 Sinergi Bapenda dan Kejari Palembang diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penagihan langsung, penyegelan, dan pemasangan spanduk teguran bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (Foto; Sumselupdate.
com/Istimewa) Palembang, Sumselupdate. com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang bersumber dari sektor pajak hingga semester I 2026 masih jauh dari target.
Hingga 7 Juli 2026, penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp691,69 miliar atau 35,22 persen dari target sebesar Rp1,96 triliun. Capaian tersebut masih berada di bawah target ideal semester pertama yang seharusnya telah mendekati 50 persen.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempercepat langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak pada semester II. Read More PAD Tercapai 101 Persen, Ini Pajak Dengan Capaian Terendah Target PAD Diturunkan Jadi Rp1,113 Triliun, Ini Sebabnya Penyumbang Terbesar, Capaian Pajak Restoran 83,8 Persen Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang baru untuk segera memetakan seluruh potensi penerimaan pajak sekaligus mengevaluasi kinerja internal organisasi.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengetahui sektor-sektor yang masih berpotensi meningkatkan penerimaan sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja secara optimal. &8220;Kalau dari hasil pemetaan ditemukan ada pegawai yang tidak serius bekerja, saya minta segera diganti.
Bisa di-rolling atau dipindahkan agar tidak menghambat kinerja organisasi,&8221; tegas Ratu Dewa. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, hingga 7 Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp691.
690. 839.
889 atau 35,22 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,96 triliun. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari memperkuat konsolidasi internal, mengoptimalkan tim survei lapangan, mempercepat digitalisasi sistem perpajakan, hingga menutup potensi kebocoran penerimaan.
Selain itu, Bapenda juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sejumlah sektor yang dinilai masih dapat ditingkatkan, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). &8220;Bapenda juga akan menggali potensi dari sektor-sektor pajak yang dinilai masih dapat ditingkatkan, terutama BPHTB dan PBB,&8221; ujar Jamiah.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses pemungutan pajak akan diperketat guna mencegah praktik negosiasi antara wajib pajak dan petugas yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Dalam upaya memperkuat penagihan pajak, Bapenda Kota Palembang juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Bapenda bersama tim gabungan Kejari Palembang akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih menunggak. Tidak hanya itu, petugas juga akan melakukan penyegelan maupun pemasangan spanduk peringatan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta objek pajak daerah lainnya yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Pemkot Palembang berharap berbagai langkah percepatan tersebut mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada semester II 2026 sehingga target PAD sebesar Rp1,96 triliun dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan. () Bantu Kami untuk Berkembang Mari kita tumbuh bersama!
Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!
PAD Palembang Editor: Edwar Heryadi Navigasi pos Previous post Amira Kim, Penyanyi Cilik Asal Bekasi, Gaungkan Cinta Nusantara Lewat Musik Anak Indonesia Related posts Amira Kim, Penyanyi Cilik Asal Bekasi, Gaungkan Cinta Nusantara Lewat Musik Anak Indonesia Herman Deru Turun Langsung Atasi Antrean Biosolar di Sumsel, SPBU Diminta Beroperasi 24 Jam Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 12 Kg dan 5,5 Kg, Berlaku Mulai 14 Juli 2026 Pengedar Shabu di Pangkalan Lampam OKI Ditangkap, Polisi Sita 100 Gram Shabu dan 200 Butir Ekstasi Hoaks atau Fakta? Benarkah Pertalite Dihapus Mulai 2027, Ini Penjelasan Resmi Pertamina Antrean Solar Subsidi Kian Parah, LBH Peduli Migas Sumsel Minta APH Bongkar Dugaan Mafia BBM
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar