Kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Api bermula dari rumah milik korban berinisial R. (57) yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya. Estimasi kerugian akibat insiden ini mencapai sekitar Rp2 miliar.Terduga pelaku, M.S.E. (32), ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Marga Rahayu tanpa perlawanan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno bersama Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan M.S.E.Dari hasil pemeriksaan awal, M.S.E. mengakui menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik, kemudian menyiramkannya ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang masih dalam proses penanganan.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan wujud respons cepat Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Pelaku Pembakaran 11 Rumah di Lubuk Linggau Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Foto Dokumentasi Editorial Portal Berita Nasional / Foto: GesahanNusantara / Dok. Humas
Pilihan Redaksi

0 Komentar