Palembang, Gesahannusantara – Pemerintah Kota Palembang melalui Asisten I Setda, Sulaiman Amin, mengumumkan penyusunan SOP baru terkait tata cara pengajuan reklame. Kebijakan ini bertujuan menata estetika kota dan meningkatkan PAD.
Palembang, Gesahannusantara – Pemerintah Kota Palembang melalui Asisten I Setda, Sulaiman Amin, mengumumkan penyusunan SOP baru terkait tata cara pengajuan reklame. Kebijakan ini bertujuan menata estetika kota dan meningkatkan PAD.
MPLS Ramah di SMAN 11 Palembang Tekankan Disiplin, Karakter, dan Sekolah sebagai Rumah Kedua yang Nyaman
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah menyusun Standar Pelayanan Operasional (SOP) baru untuk tata cara pengajuan reklame, baik sementara maupun permanen. Langkah ini diumumkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Sulaiman Amin, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Penyusunan SOP ini didorong oleh kebutuhan untuk menata kembali tata ruang kota yang selama ini terganggu oleh maraknya reklame liar, spanduk, dan umbul-umbul yang dipasang sembarangan. Kondisi tersebut dinilai merusak keindahan estetika kota dan menciptakan kesan semrawut di berbagai sudut Palembang.
Kepastian Hukum dan Kemudahan Prosedur
Selain menata tata ruang, Pemkot Palembang juga ingin memberikan kepastian hukum dan kemudahan prosedur bagi pelaku usaha serta agensi periklanan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, proses pengajuan izin reklame diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, khususnya di sektor periklanan luar ruang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemasangan reklame mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tidak ada lagi pemasangan reklame yang melanggar aturan atau mengganggu estetika kota,” ujar Sulaiman Amin.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Tujuan lain dari kebijakan ini adalah mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Dengan regulasi yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih ketat, potensi pendapatan dari pajak reklame dapat dimaksimalkan. Pendapatan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan kota.
Pemkot Palembang juga berencana menetapkan titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Penetapan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penempatan iklan sesuai dengan rencana tata ruang kota, sehingga tidak hanya tertib, tetapi juga mendukung keindahan visual Palembang.

0 Komentar