BERITA

Penegakan Hukum Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Masjid Al Hadad

Oleh ARI ANSAYAH
👁 7 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Dua pria berusia 23 dan 33 tahun, yang dikenal dengan inisial M.P. dan AL, ditangkap di halaman parkir Masjid Al Hadad, Jalan KH. Azhari, Kelurahan Empat Belas Ulu, Palembang, pada malam Kamis (25/6/26) sekitar pukul 18.50 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah petugas melakukan penyamaran undercover buy. Saat itu, kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area publik yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ketenteraman.

Menurut laporan, petugas berhasil memancing kedua pria tersebut untuk membeli tiga paket sabu dengan berat bruto 31,61 gram. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada petugas, yang kemudian memulai penyergapan. M.P. dan AL tidak berusaha melarikan diri atau melawan saat diringkus, sehingga penangkapan berlangsung tanpa kekerasan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, dan segera ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan Polda Sumsel.

Kombes Pol Yulian Perdana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba, di lokasi manapun mereka beraksi. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum di Sumatera Selatan bersifat komprehensif dan tidak memandang tempat pelaksanaan kejahatan. “Kami telah berkomitmen untuk membersihkan Sumsel dari peredaran gelap narkoba,” ujarnya kepada 24detik.id pada hari Kamis (3/7/26). Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, Kabid Humas Polda Sumsel, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Sumsel serius dalam menindak setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa M.P. dan AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.

Kedua tersangka, M.P. dan AL, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, sedangkan Pasal 132 ayat (1) menuntut hukuman pidana bagi pelaku perdagangan narkotika. Ancaman pidana bagi kedua pria tersebut cukup berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan fakta bahwa transaksi dilakukan di area publik yang sensitif.

Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa tidak hanya penangkapan satu atau dua orang saja yang menjadi fokus, melainkan juga upaya mengidentifikasi dan menghentikan rantai pasok narkotika yang lebih luas. Ia menambahkan bahwa Polda Sumsel akan terus berkolaborasi dengan lembaga lain, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga pengawas, untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku narkoba.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di area publik, terutama di sekitar tempat ibadah yang seharusnya menjadi simbol kedamaian dan keamanan. Penangkapan ini menjadi contoh konkret bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba, bahkan di lingkungan yang dianggap suci. Polda Sumsel, melalui tindakan tegas ini, mengirimkan pesan kuat bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus berlanjut tanpa kompromi.

Akhirnya, penegakan hukum yang cepat dan tepat ini menjadi harapan bagi masyarakat Palembang dan Sumatera Selatan secara keseluruhan. Dengan menegakkan hukum secara konsisten, diharapkan tingkat kejahatan narkotika dapat ditekan, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bersih. Polda Sumsel berjanji akan tetap waspada dan melanjutkan operasi-operasi yang bertujuan untuk menekan jaringan narkoba, demi kebaikan dan keamanan rakyat Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: 24detik.id, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar