Gesahannusantara – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, menilai bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan penegakan hukum dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, yang menjadi sorotan publik sejak awal 2025.
Pada putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Selanjutnya, penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Penahanan yang diberlakukan melalui surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga tidak sah menurut hakim.
Kecelakaan Parah di Palembang: Mobil Daihatsu Sigra Tabrak Truk Nissan di Bypass Alang-alang Lebar
Hakim menegaskan bahwa penggeledahan dan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berlangsung sejak 2025. Namun, berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, terdapat cacat formil dalam pelaksanaan tindakan tersebut. Hakim juga mencatat bahwa Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan telah mematuhi kewajiban lapor sejak menjadi tersangka. Meskipun demikian, penahanan yang diberlakukan tidak memenuhi syarat sah menurut ketentuan hukum.
Putusan ini tidak membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah. Hakim menegaskan bahwa keputusan ini hanya berhubungan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dianggap tidak sah. Oleh karena itu, proses penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan tetap dapat dipertahankan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026, meminta pengadilan untuk menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Pada saat sidang, Roy Suryo hadir sebagai pemohon, sementara perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati), hadir sebagai termohon. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memohon kepada pengadilan untuk menolak penggeledahan yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Keputusan ini menegaskan pentingnya prosedur hukum yang tepat dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik. Meskipun Roy Suryo tidak dapat menolak penegakan hukum secara keseluruhan, haknya atas prosedur yang sah tetap diakui. Ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum bahwa setiap langkah harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik itu dalam penggeledahan maupun penahanan.
Kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi tetap menjadi fokus publik. Namun, keputusan pengadilan ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak tersangka dihormati. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusannya, menegaskan bahwa prosedur hukum yang tidak sah tidak dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang lebih lanjut.
Dengan demikian, meskipun proses penyidikan masih berlangsung, hak-hak dasar Roy Suryo telah diakui oleh pengadilan. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di masa depan, sekaligus memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar