BERITA

Polda Sumsel Kawal Transformasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Lahat

Oleh ARI ANSAYAH
👁 20 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Lahat, Gesahannusantara – Polda Sumatera Selatan bersama Pemprov Sumsel meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat di Desa Banjar Sari, Rabu (29/7/2026). Langkah ini mengubah praktik pengeboran ilegal menjadi legal demi ketahanan energi dan kesejahteraan lokal.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah di sektor energi. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) ini dihadiri oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, memberikan kepastian hukum, dan memberdayakan ekonomi lokal.

Transformasi Menuju Legalitas

Apel Ikrar Bersama diikuti oleh 447 peserta dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, BUMD, koperasi, kepala desa, serta perwakilan masyarakat penambang. Acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menata sumur minyak masyarakat agar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan tata kelola usaha yang legal. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat praktik pengeboran ilegal.

Verifikasi dan Pengelolaan Terpadu

Dalam proses implementasinya, pemerintah telah memverifikasi 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, 741 titik sumur lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam tahap verifikasi. Sumur-sumur ini nantinya akan dikelola secara terintegrasi melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan langkah besar yang memberikan manfaat ganda bagi negara dan masyarakat. “Langkah ini mengubah pola tradisional menjadi tata kelola yang legal, aman, dan produktif, yang pada gilirannya akan mendongkrak lifting minyak nasional serta memberdayakan ekonomi lokal,” ujarnya.

Komitmen Polri dalam Pengawalan

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan kesiapan Polda Sumsel untuk mengawal seluruh proses implementasi kebijakan ini. “Kami berkomitmen penuh mengawal kebijakan strategis ini agar tata kelola sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi lingkungan, dan produktif bagi negara. Polri hadir untuk memastikan transformasi ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tegasnya.

Sinergi untuk Ketahanan Energi

Sinergi antara Polda Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, pemerintah kabupaten, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan menjadikan Sumatera Selatan sebagai model percontohan nasional dalam tata kelola sumur minyak masyarakat yang berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, pengelolaan sumber daya energi tidak hanya mampu meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat stabilitas keamanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.

(aa/nva)

0 Komentar