Palembang, Gesahannusantara – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan ribuan gram sabu dan belasan ribu butir ekstasi senilai hampir Rp 8 miliar dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkotika.
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba berlangsung di lapangan apel Ditnarkoba Polda Sumsel. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., dengan dihadiri perwakilan Bidhumas, Bidpropam, Dit Tahti, dan Bidlapor Polda Sumsel. Turut hadir pula perwakilan Kejati Sumsel, GUNTORO; GANN Sumsel, SRI; serta advokat Moulavi, SH.
Bidpropam Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Internal di Polres Pagaralam, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal
Data Pemusnahan Barang Bukti
Selama bulan Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangani 20 Laporan Polisi (LP) dengan total 27 tersangka. Dari hasil penindakan ini, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 83.926 orang.
Barang bukti yang disita meliputi 4.049,09 gram sabu, 18.023 butir ekstasi, dan 739 ML etomidate. Setelah disisihkan untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan adalah 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 ML etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp 7.969.804.000,-.
Sebaran TKP dan Pasal yang Dilanggar
Sebaran tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Palembang (8 LP), Banyuasin (5 LP), Musi Banyuasin (3 LP), OKI (2 LP), Ogan Ilir (1 LP), dan Muara Enim (1 LP). Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, pasal-pasal lain dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel. “Dibantu media dan masyarakat kami tetap konsisten komitmen tidak ada ampun berantas peredaran narkoba di Sumsel. Untuk saat ini masih ada 4 tim kita di lapangan sedang melaksanakan Lidik ungkap kasus, semoga membuahkan hasil dan terungkap,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan kerja sama berbagai pihak, Ditresnarkoba Polda Sumsel terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

0 Komentar