Korupsi

Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers Ungkap OTT Dugaan Pungutan Fee Dana Revitalisasi 21 SD Banyuasin

Oleh ARI ANSAYAH
👁 15 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan pungutan fee dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polda Sumsel dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026). Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan PPPK penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan pendalaman penyidik, pungutan diduga dilakukan secara bertahap. Sebanyak 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Polisi kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

OTT tersebut dipimpin Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut disimpan di dalam tas ransel.

Polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, penyidik menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

0 Komentar