Polres Lubuk Linggau Tangkap Pria 57 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oleh ARI ANSAYAH
👁 11 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Lubuk Linggau, Gesahannusantara – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap AA (57), seorang wiraswasta, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial VD (15). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (28/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 270 / VII / 2026 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL yang diterima pada 12 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Korban, VD, yang masih berusia 15 tahun, diketahui tinggal di wilayah yang sama.

Penangkapan Pelaku di Rumahnya

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku AA berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P, bersama Kanit dan anggota Unit PPA.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga melanggar hukum. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Saat ini, AA telah ditahan guna proses hukum lanjutan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:

– Satu buah handuk warna ungu.
– Satu botol body lotion merek Marina.
– Satu lembar baju kaos warna hitam.
– Satu lembar celana panjang warna hitam bermotif lingkaran.
– Satu buah bra warna merah.
– Satu buah celana dalam warna abu-abu.
– Satu buah ikat pinggang warna hitam.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.

(aa/nva)

0 Komentar