BERITA

Polres Muara Enim Selidiki Dugaan Kesusilaan dan Perusakan Fasilitas oleh Pengemudi Innova Viral

Oleh ARI ANSAYAH
👁 12 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Muara Enim, Gesahannusantara – Polres Muara Enim tengah menyelidiki dugaan perusakan fasilitas umum dan perbuatan melanggar kesusilaan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova di Pasar Impres Muara Enim. Insiden ini menjadi sorotan setelah video pelarian kendaraan tersebut viral di media sosial pada Rabu, 29 Juli 2026.

Penyelidikan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di dalam mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2021 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BG 1197 LR. Saat warga mendekati kendaraan dan mengetuk pintu untuk meminta klarifikasi, pengemudi justru melarikan diri dengan memacu kendaraan hingga menerobos dan merusak palang pintu parkir Pasar Impres.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan Tim Rajawali Satreskrim untuk menyelidiki kasus ini. “Kami telah menerjunkan Tim Rajawali Satreskrim untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan melacak keberadaan pengemudi kendaraan tersebut. Kami mengimbau kepada pengemudi maupun pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik,” ujarnya.

Penelusuran Identitas Kendaraan

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa mobil tersebut masih terdaftar atas nama PT Hutama Jaya Perkasa yang beralamat di Jakabaring, Palembang. Namun, berdasarkan klarifikasi awal, diketahui bahwa kendaraan itu telah dijual kepada pihak lain, meski proses balik nama belum dilakukan.

Untuk mengungkap identitas pengemudi dan penumpang, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT Hutama Jaya Perkasa guna memperoleh informasi lebih lanjut. Selain itu, rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik strategis di Kota Muara Enim sedang dianalisis untuk melacak rute pelarian kendaraan.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan data teknis kendaraan berupa nomor mesin 2GD-C867860 dan nomor rangka MHFJB8EM8M1086557. Saat ini, dugaan tindak pidana perusakan fasilitas umum sedang diproses berdasarkan Pasal 406 KUHP. Selain itu, penyidik juga mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait perbuatan melanggar kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada jajaran Polres Muara Enim,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri keberadaan pengemudi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi. Kepolisian juga berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

(aa/nva)

0 Komentar