Muara Enim, Gesahannusantara – Dua pria berinisial RH (27) dan RE (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di kamar penginapan dengan barang bukti sabu seberat 4,01 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria berinisial RH (27) dan RE (27) diamankan di Kamar Nomor 26 Penginapan Laurenza Kost, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memastikan keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, RH dan RE tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram. Selain itu, turut disita dua buah pipet berbentuk skop, sepuluh lembar plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkotika.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya. Barang bukti yang ditemukan juga akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri S., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kami memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika karena penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Apresiasi untuk Peran Aktif Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kolaborasi ini menjadi kekuatan penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait lainnya. Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

0 Komentar