Muara Enim, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap di Perumahan Al Musyarofah 6, Muara Enim, dengan barang bukti sabu seberat 25,38 gram yang disembunyikan di box filter udara sepeda motornya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
PLN Rencanakan Pemadaman Listrik 9 dan 11 Juli 2026 di Palembang, Daftar Wilayah Terdampak
Setelah identitas dan keberadaan target terkonfirmasi, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DI di belakang salah satu rumah warga. Pria yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ini merupakan warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 25,38 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam milik tersangka. Paket sabu itu dibungkus plastik klip bening dan dilapisi isolasi listrik hitam. Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.
Komitmen Polres Muara Enim Berantas Narkoba
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa dan permukiman.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Hendri Syaputra.
Apresiasi Sinergi Masyarakat dan Aparat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses ini mencakup pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi, guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

0 Komentar