Muratara, Gesahannusantara.com – Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan mobil Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Musi Rawas Utara didampingi Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Musi Rawas Utara di Mapolres Musi Rawas Utara.
Penyidik menetapkan SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka setelah ditemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia.
SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION UNGKAP KELALAIAN KORPORASI
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Penyidik memeriksa 47 orang saksi yang terdiri atas saksi di tempat kejadian perkara, saksi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, serta saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat para ahli, serta hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor teknis di lapangan, tetapi juga dipengaruhi oleh kelalaian dalam pengelolaan operasional kendaraan dan pemenuhan standar keselamatan oleh pihak korporasi.
MODIFIKASI ILEGAL MOBIL TANGKI DAN PELANGGARAN KESELAMATAN
Hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati. Kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada tahun 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat modifikasi ilegal tersebut, minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran hebat yang menyebabkan sebagian besar korban di dalam bus tidak dapat menyelamatkan diri.
KELALAIAN MANAJEMEN BUS ALS PERPARAH DAMPAK KORBAN
Penyidik juga menemukan adanya kelalaian serius dari manajemen PT Antar Lintas Sumatera. Bus ALS diketahui mengangkut barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya berupa lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor, serta gulungan plastik yang memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat bagian belakang.
Selain itu, bus tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan penumpang. Lebih lanjut, izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus ALS telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024 dan permohonan perpanjangannya telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tersebut.
DUA TERSANGKA DIJERAT PASAL BERLAPIS
Atas hasil penyidikan tersebut, tersangka SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, tersangka CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera dijerat dengan Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAPOLRES MURATARA: PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN FAKTA DAN ALAT BUKTI
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak korporasi yang terbukti lalai.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
KABID HUMAS: TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP KELALAIAN YANG MENGANCAM KESELAMATAN
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendorong terciptanya budaya keselamatan transportasi di Indonesia.

0 Komentar