BERITA

Polres Ogan Ilir Gerebek Pesta Sabu di Tanjung Raja, Empat Tersangka Ditangkap

Oleh ARI ANSAYAH
👁 15 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Pagaralam, Gesahannusantara – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Empat pria diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, S.H., bersama Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., serta Kanit II Satresnarkoba, Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mendapati empat pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat tersangka masing-masing berinisial F (44), MRA (23), MS alias Aan (41), dan M (50). Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian.

Barang Bukti Ditemukan di Lokasi

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat bruto 1,02 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu sekop plastik, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih mendalam, termasuk tes urine dan koordinasi dengan Laboratorium Forensik.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana berat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan dan informasi masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di Kabupaten Ogan Ilir demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Komitmen Polda Sumsel dalam Pemberantasan Narkotika

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan, Polda Sumsel berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

(aa/nva)

0 Komentar