BERITA

Polres OKU Selatan Gerebek Losmen, Amankan Pengedar Sabu dengan 3,95 Gram Barang Bukti

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

OKU Selatan, Gesahannusantara – Satresnarkoba Polres OKU Selatan menangkap AA (27), seorang pengedar sabu, dalam penggerebekan di Losmen Sumur Putri, Muaradua. Petugas menyita 12 paket sabu seberat 3,95 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AA (27) berhasil diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di kantong depan celana tersangka.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Menurut hasil penimbangan awal, total berat bruto sabu yang disita mencapai 3,95 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka AA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen Tegas Pemberantasan Narkotika

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKU Selatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan terus ditingkatkan demi menjaga ketenteraman serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(aa/nva)

0 Komentar