BERITA

Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani Kurang dari 24 Jam

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Ogan Komering Ulu Selatan, Gesahannusantara – Seorang petani ditemukan tewas di pondok kebunnya di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku hanya dalam hitungan jam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Korban, seorang petani berinisial M (60), ditemukan tewas di pondok kebunnya dengan luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari percekcokan antara korban dan terduga pelaku berinisial EW (35). Percekcokan tersebut diduga memicu tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban. Motif di balik peristiwa ini masih terus didalami oleh penyidik.

Penangkapan Cepat oleh Satreskrim Polres OKU Selatan

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Koordinasi dengan tenaga medis juga dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

Pada malam harinya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan EW di kediamannya. Pelaku sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta beberapa barang bukti lainnya.

Proses Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa tersangka EW dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan profesional. “Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

(aa/nva)

0 Komentar