Polres PALI Ungkap Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Oleh ARI ANSAYAH
👁 12 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

PALI, Gesahannusantara – Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kabupaten PALI. Dua tersangka, AS (37) dan RJ (35), diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Operasional Satresnarkoba Polres PALI menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AS (37) bersama barang bukti berupa satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rak aluminium kaca. Selain itu, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika juga disita.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan jalan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang. Petugas menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap aktivitas tersangka RJ (35) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari tangan RJ, ditemukan delapan butir pil ekstasi seberat bruto 2,96 gram yang disimpan dalam bekas kotak rokok, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami merespons cepat setiap aduan warga. Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan menghadapi pemeriksaan Laboratorium Forensik, tes urine, dan penyidikan mendalam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dan jajaran Polres dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

(aa/nva)

0 Komentar