Palembang, Gesahannusantara – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap terduga pelaku jambret berinisial MRPP (15) yang melukai seorang pelajar di Jalan Gersik, Kemuning. Respons cepat polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial MRPP (15) berhasil diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 20.08 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial MAA (14), mengalami luka-luka di bagian kepala, kaki, dan tubuh akibat aksi kejahatan tersebut. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon seluler yang diduga dirampas oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi mata. Penyelidikan intensif pun dilakukan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Berkat kerja keras tim di lapangan, terduga pelaku MRPP berhasil diidentifikasi dan diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Begitu menerima laporan, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Imbauan untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama pada malam hari.
“Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan, rasa aman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis,” jelas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus jambret ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Palembang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Palembang. Selain penegakan hukum, Polda Sumatera Selatan juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan sekolah, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak dan remaja. Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan mereka dalam tindak pidana, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal.

0 Komentar