Palembang, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial DS (31) ditangkap di Kompleks Perumahan Centre Park, Palembang, Rabu (22/7/2026) malam, dengan barang bukti 4,27 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan intensif.
Kasus Cartridge Vape Etomidate di Palembang: Bea Cukai Tidak Selalu Periksa Semua Barang
Petugas menggunakan metode penyamaran atau *undercover buy* untuk menjebak pelaku. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang menyamar berhasil menjalin kesepakatan transaksi dengan tersangka DS. Saat pelaku menunjukkan barang bukti, petugas langsung menyergap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 18 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG-1694 ZV yang digunakan tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka DS positif menggunakan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Kapolrestabes Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespon cepat laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kepolisian akan terus mengejar jaringan penyedia di atasnya guna memastikan lingkungan masyarakat bersih dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka DS kini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

0 Komentar