BERITA

Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Liquid Vape Berbahaya

Oleh ARI ANSAYAH
👁 14 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Palembang, Gesahannusantara – Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam satu hari. Dua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Satresnarkoba Polrestabes Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Selasa, 28 Juli 2026, dua kasus berbeda berhasil diungkap dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi terpisah di Kota Palembang.

Penangkapan di Lorong Lawang Kidul Darat

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di depan Lorong Lawang Kidul Darat, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Petugas dari Unit 6 Satresnarkoba berhasil menangkap Niko Kastrio bin Kastriono (22), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

Dalam operasi ini, polisi menggunakan teknik penyamaran (undercover buy) untuk membongkar aktivitas tersangka. Dari tangan Niko, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,09 gram dan satu unit telepon seluler merek Redmi A2. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan Amphetamine.

Modus Baru: Liquid Vape Mengandung Etomidate

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 3 Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dalam operasi ini, mereka berhasil menangkap Robi Aditia bin Jhon Khenedi (21), warga Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung zat berbahaya Etomidate dengan merek “SQUID GAME”. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang tersebut.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Niko Kastrio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Robi Aditia menghadapi jerat hukum yang lebih berat. Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk mereka yang menggunakan modus baru seperti liquid vape berisi zat berbahaya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang, baik dalam bentuk konvensional seperti sabu maupun modus baru berupa liquid vape berisi zat berbahaya. Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.

Kedua kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang. Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan bersama.

(aa/nva)

0 Komentar