BERITA

Sat Reskrim Polrestabes Palembang Gandeng PPNS Se-Kota Palembang Bahas Implementasi KUHAP Baru

Oleh LUSI
👁 5 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Palembang, 23 September 2026 — Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum, Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar kegiatan koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai dinas, kementerian, dan badan se-Kota Palembang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Bhakti Satria Sat Reskrim Polrestabes Palembang tersebut membahas sistem penyidikan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan di masing-masing instansi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P., S.I.K., kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Dr. Sumargi, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Palembang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Kepala Bea Cukai Kota Palembang, Kepala BPOM Kota Palembang, Kepala Imigrasi Kota Palembang, Kepala Kementerian Haji Kota Palembang, Kepala Balmon SFR Kelas I Kota Palembang, Kepala Balai Gakkum LH Kota Palembang, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Kota Palembang, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Kehadiran berbagai instansi tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan penyidik Polri maupun PPNS sesuai dengan bidang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Palembang mendorong terbangunnya pemahaman yang selaras antara Polri dan PPNS mengenai mekanisme serta sistem penyidikan dalam KUHAP baru. Koordinasi lintas instansi juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi, mengoptimalkan pelaksanaan tugas, serta menghindari adanya perbedaan pemahaman dalam proses penanganan perkara.

Sinergi antara Polri dan PPNS tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Palembang.

TOPIK TERKAIT

0 Komentar