BERITA

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Tersangka Ditangkap

Oleh ARI ANSAYAH
👁 17 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Lubuk Linggau, Gesahannusantara – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam operasi intensif 22-27 Juli 2026. Lima tersangka, termasuk seorang remaja, diamankan bersama barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi intensif yang berlangsung pada 22 hingga 27 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap lima kasus berbeda dan menangkap lima tersangka dengan peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.

Para tersangka yang diamankan adalah J (28), R (33), E (35), B (48), dan seorang remaja berinisial M (17). Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 18 paket sabu seberat 3,94 gram, 30 butir pil ekstasi dengan berat 10,38 gram, 136 gram ganja kering, alat hisap (bong), telepon seluler, tas penyimpanan, serta uang tunai Rp395.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, malam. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Di lokasi tersebut, tersangka J ditangkap setelah membuang kotak rokok berisi 14 paket sabu seberat 3,45 gram. Sementara itu, tersangka R diamankan karena diduga sedang mengonsumsi sabu.

Operasi berlanjut pada Minggu, 26 Juli 2026, pagi. Dengan teknik penyamaran (undercover buy), petugas menangkap tersangka E di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat itu, tersangka E membawa tiga butir pil ekstasi berbentuk Minion dengan berat 1,59 gram menggunakan moda transportasi travel.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek sebuah kamar hotel di Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari lokasi tersebut, tersangka B ditangkap bersama barang bukti berupa 27 butir pil ekstasi seberat 8,79 gram dan empat paket sabu seberat 0,49 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sore. Di Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, petugas menghentikan seorang remaja berinisial M yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan 136 gram ganja kering yang diselipkan di pinggangnya, serta uang tunai Rp105.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Para tersangka pengedar dan kurir, yakni J, E, B, dan M, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tersangka M yang masih berusia 17 tahun akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka R, yang berperan sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Lubuk Linggau. Keselamatan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba adalah prioritas utama kami. Penindakan tegas dan terukur akan terus kami tingkatkan secara konsisten,” tegasnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

(aa/nva)

0 Komentar