Kepolisian

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu Residivis di Pemulutan Selatan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 18 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Ogan Ilir, Gesahannusantara.com – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Petugas menangkap seorang pria berinisial AR (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah tersangka di Dusun II Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AR yang masuk dalam target operasi kepolisian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka sebelum kembali melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu wadah bekas deodorant warna hijau berisi empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti narkotika itu memiliki berat bruto keseluruhan 0,78 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita enam plastik klip bening kosong, satu sekop plastik bening, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y12s warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.

Dari pemeriksaan awal, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah berupaya melarikan diri saat hendak diamankan dengan cara melompat ke sungai di belakang rumahnya. Namun, personel kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut dan kembali menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan Polres Ogan Ilir akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Rizka Aprianti.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ini menjadi langkah kepolisian dalam mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

(aa/nva)

0 Komentar