BERITA

Satresnarkoba Polres OKU Timur Bekuk Bandar Sabu, 8,47 Gram Disita

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

OKU Timur, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial EF (45) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur di Desa Sukosari, Belitang, dengan barang bukti 8,47 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan melalui teknik undercover buy.

Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial EF (45) yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diringkus di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 8,47 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan EF bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres OKU Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, EF diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Untuk memastikan keterlibatan tersangka, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Setelah berkomunikasi dengan tersangka melalui pesan singkat, disepakati lokasi transaksi di pinggir jalan Desa Sukosari. Saat transaksi berlangsung, tim opsnal yang telah bersiaga di lokasi langsung melakukan penyergapan. EF berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, serta tas selempang warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Hasil penimbangan awal menunjukkan total berat bruto sabu yang disita mencapai 8,47 gram. Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pernyataan Kapolres dan Kabid Humas

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga tuntas. “Pengungkapan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen penuh kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya guna memastikan wilayah OKU Timur tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Proses Lanjutan

Saat ini, EF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap DPO S terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

(aa/nva)

0 Komentar