Gesahannusantara – Pengadilan Negeri Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara elektronik tidak akan diberlakukan secara otomatis bagi semua perkara pidana. Menurut Tim Humas PN Palembang, kebijakan tersebut bersifat selektif dan bergantung pada penetapan Majelis Hakim. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (8 Juli 2026) dalam rangka menjelaskan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan elektronik yang telah ditandatangani antara unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan.
Dr. Haryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa PKS mengatur bahwa sidang online dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik di tingkat pertama maupun banding. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis. “Sidang online memang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan Majelis Hakim. Artinya, tidak semua perkara pidana akan disidangkan secara elektronik,” ujarnya. Menurutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan mekanisme persidangan, mulai dari kebutuhan proses peradilan, kondisi persidangan, kesiapan teknis, hingga efektivitas jalannya sidang. “Apabila majelis hakim menilai sidang lebih tepat dilakukan secara tatap muka, maka persidangan tetap dilaksanakan secara offline. Sidang online hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memang dinilai memenuhi syarat,” tambahnya.
Kapolda Sumsel Kunjungi Markas Kodam II/Swj, Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri
Chandra Gautama, SH, MH, menambahkan bahwa mekanisme sidang online bukan hal baru karena pernah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19. Ia menjelaskan bahwa secara administratif kebijakan tersebut telah berlaku sejak ditandatanganinya PKS. Namun, penerapannya di setiap perkara tetap bergantung pada penetapan Majelis Hakim dan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia.
Haryanto juga menyoroti bahwa penerapan persidangan elektronik lebih diprioritaskan pada proses pemeriksaan perkara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, mekanisme tersebut hanya digunakan apabila dinilai diperlukan. Dengan demikian, proses persidangan di PN Palembang pada umumnya tetap berlangsung secara langsung di ruang sidang. Sidang elektronik hanya menjadi alternatif untuk perkara-perkara tertentu berdasarkan penetapan hakim.
Terkait kesiapan pelaksanaan, Haryanto menyebut penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik. Menurutnya, apabila terdapat kendala, termasuk keterbatasan anggaran maupun sarana dan prasarana, seluruh instansi akan melakukan koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik tetap berjalan optimal serta meminimalkan gangguan teknis, seperti masalah jaringan internet.
Sementara itu, Chandra Gautama menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa setiap perkara yang dipilih untuk sidang online memenuhi kriteria teknis dan hukum. Ia juga menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap setiap kasus, sehingga tidak ada satu ukuran yang berlaku untuk semua.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem peradilan, mempercepat proses peradilan, serta mengurangi beban fisik bagi pihak-pihak yang terlibat. Namun, tetap diingat bahwa sidang online tidak dapat menggantikan semua aspek sidang tatap muka, terutama dalam hal pemeriksaan saksi langsung dan bukti fisik yang memerlukan kehadiran fisik.
PN Palembang berharap bahwa dengan kebijakan selektif ini, proses peradilan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas dan keadilan. Pengadilan juga berjanji akan terus meninjau dan mengevaluasi sistem sidang online, mengingat dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sidang elektronik di PN Palembang akan terus ditingkatkan, namun tetap mempertahankan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi landasan sistem peradilan Indonesia.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar