Gesahannusantara – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan yang menjerat Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal di Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 8 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi a de charge, yakni saksi yang meringankan, serta ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Setelah sesi sidang, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan bahwa sejumlah fakta penting telah terungkap, terutama mengenai perbedaan ranah hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi. Menurut Sapriadi, penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) yang menjadi objek perkara merupakan produk administrasi yang semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi sebelum diproses sebagai tindak pidana. Ia menegaskan bahwa bila terdapat kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu. Bila kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi.
PGRI Sumsel Resmi Tempati Sekretariat Baru, Rizal Pahlevi Ajak Seluruh Pengurus Akhiri Konflik dan Perkuat Konsolidasi
Ahli yang dihadirkan Sapriadi juga menjelaskan bahwa apabila terjadi kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi. Jika kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi.
Sapriadi menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya membantah dalil bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengetahui secara pasti keberadaan kawasan hutan produksi di lokasi perkara. Ia mengutip pernyataan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ogan Ilir yang menyatakan tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan hutan produksi tersebut. Menurut Sapriadi, hal ini menunjukkan bahwa unsur kesengajaan (mens rea) dari terdakwa menjadi tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa SPH bukan merupakan bukti hak milik atas tanah, melainkan hanya bukti penguasaan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan administrasi, maka surat tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sapriadi menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) yang menurutnya membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dengan potensi kerugian (potential loss). Ia menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti. Berdasarkan keterangan ahli BPKP di persidangan sebelumnya, yang dihitung adalah pemanfaatan lahan, bukan transaksi jual belinya.
Sapriadi juga menyampaikan bahwa manfaat ekonomi yang diterima Yansori dari pemanfaatan lahan telah dikembalikan seluruhnya. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya tidak berlanjut ke proses pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung, pihaknya mengklaim belum ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Yansori melakukan penjualan lahan atau menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa. “Tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menyatakan terdakwa menjual lahan ataupun membuktikan adanya penyelewengan,” ujarnya.
Sebelumnya, Yansori telah mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan jaksa “kabar dan tak sah.” Namun, dalam persidangan kali ini, fokus utama tetap pada argumentasi hukum administrasi yang diusulkan oleh kuasa hukumnya.
Pengadilan Tipikor Palembang, yang menangani perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan, menilai pentingnya memisahkan ranah hukum administrasi dan pidana. Dalam konteks ini, SPH sebagai dokumen administrasi harus melewati proses verifikasi administrasi terlebih dahulu sebelum dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran pidana.
Sidang ini menegaskan kembali bahwa proses hukum di Indonesia harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Meskipun terdakwa Yansori masih menantang dakwaan, para pihak di persidangan menegaskan bahwa setiap langkah harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang sah.
Dengan demikian, sidang lanjutan ini menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk memperkuat argumen mereka. Hasil akhir akan bergantung pada keputusan majelis hakim setelah menimbang semua bukti dan keterangan yang diajukan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum korupsi di sektor kehutanan, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme administrasi yang transparan dan akuntabel.
Gesahannusantara terus memantau perkembangan sidang ini dan akan memberikan update selanjutnya ketika ada keputusan resmi dari pengadilan.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar