PALEMBANG, gesahannusantara.com — Persidangan perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), berlangsung alot. Sidang sempat diskors hingga tiga kali setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan hak ingkar sekaligus meminta pergantian majelis hakim.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, S.H., bersama timnya, Nazar Busra, S.E., S.H., dan Abu Karim Tamem, S.H. Mereka meminta Ketua PN Palembang mengganti majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady.
Afdhal menilai terdapat persoalan dalam proses persidangan setelah majelis hakim tetap melanjutkan agenda sidang meski pihaknya telah menyampaikan secara resmi permohonan hak ingkar dan permintaan pergantian majelis hakim.
“Kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa kami mengajukan hak ingkar dan meminta ganti majelis hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Afrizal Hady mengatakan sudah mengetahui itu,” ujar Afdhal usai menyampaikan keberatan di persidangan.
Menurut Afdhal, pihaknya meminta agar persidangan dihentikan sementara sampai terdapat jawaban atau penetapan dari Ketua PN Palembang terkait permohonan tersebut. Namun, kata dia, majelis hakim sempat kembali melanjutkan persidangan sebelum akhirnya beberapa kali melakukan skors.
“Kami meminta agar sidang dihentikan sampai menunggu jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang. Tetapi tetap dilanjutkan. Terakhir sidang diskors dengan alasan akan menemui Ketua PN,” katanya.
Afdhal menyebut tim penasihat hukum juga telah menyerahkan surat resmi secara langsung kepada Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady di ruang sidang. Surat tersebut berisi permohonan agar majelis hakim mengundurkan diri dari perkara yang sedang diperiksa.
Ia mendasarkan permohonan hak ingkar tersebut pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Afdhal, ketentuan tersebut memberikan hak kepada pihak yang diadili untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang memeriksa perkaranya dengan alasan tertentu.
Selain itu, Afdhal juga merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ia menyoroti ketentuan mengenai integritas hakim, khususnya terkait larangan mengadili perkara apabila seorang hakim telah memiliki prasangka atau mengetahui fakta maupun bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan.
Afdhal beralasan, majelis hakim dalam perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg sebelumnya pernah menangani perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
“Majelis hakim ini sudah mengetahui fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara Irza setelah sebelumnya menjadi hakim ketua pada perkara 871 dengan terdakwa Junaidi alias Ajun,” katanya.
Atas dasar itu, Afdhal meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara sampai ada keputusan dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis.
Persidangan kemudian sempat diskors. Setelah bermusyawarah, majelis hakim menyampaikan kemungkinan penundaan sidang selama satu atau beberapa hari sambil menunggu penetapan dari Ketua PN Palembang.
Namun, situasi di ruang sidang berubah setelah terdengar teriakan dari sejumlah pengunjung sidang yang meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. Menurut tim penasihat hukum, setelah itu majelis hakim kembali melanjutkan proses persidangan.
Skors kembali terjadi ketika Afdhal meminta majelis hakim mengundurkan diri dan menegaskan kembali permintaan agar sidang ditunda. Pada skors berikutnya, majelis hakim disebut hendak menemui Ketua PN Palembang.
Tidak lama kemudian, majelis hakim kembali memasuki ruang sidang dan mempersilakan penasihat hukum terdakwa apabila ingin meninggalkan persidangan.
Afdhal kemudian menegaskan bahwa tim penasihat hukum memilih keluar dari persidangan sampai terdapat jawaban resmi dari Ketua PN Palembang mengenai permohonan pergantian majelis hakim.
“Saya minta tidak ada pembacaan dakwaan,” tegas Afdhal dalam persidangan.
Ketegangan juga sempat terjadi di ruang sidang ketika Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyampaikan bahwa pihaknya merasa tertekan dalam situasi persidangan.
“Kami merasa tertekan,” ujar Afrizal sebagaimana disampaikan kembali oleh tim penasihat hukum.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Afdhal dengan mempertanyakan pihak yang disebut memberikan tekanan kepada majelis hakim.
“Kami tidak pernah menekan majelis hakim. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada membawa preman, tidak ada meneror majelis hakim,” kata Afdhal.
Sementara itu, Nazar Busra mengatakan suasana persidangan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah wartawan dan pengunjung sidang.
Menurut Nazar, pihaknya hanya menyampaikan hak hukum terdakwa melalui mekanisme keberatan dan permohonan hak ingkar.
“Pertanyaannya mengapa majelis hakim sampai merasa terintimidasi. Kami hanya menyampaikan hak klien kami,” ujar Nazar.
Ia kembali mempersoalkan keterkaitan majelis hakim dengan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang sebelumnya telah diputus dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.
Menurut Nazar, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar majelis hakim dalam perkara Irza diganti.
Selain mengajukan permohonan pergantian majelis hakim, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah menempuh sejumlah jalur hukum terkait perkara sebelumnya.
Abu Karim Tamem mengatakan pihaknya telah melaporkan majelis hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia menyebut laporan tersebut telah teregister dan sedang dalam proses.
“Kami sudah melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan laporan sudah teregister,” ujar Abu Karim.
Ia juga menyebut adanya laporan kepada Polda Sumatera Selatan yang berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan dalam perkara sebelumnya. Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proses perkara tersebut.
Abu Karim mengatakan pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial serta Komisi III DPR RI.
“Kami memperjuangkan kepentingan Irza Prasetya dan penegakan hukum yang benar melalui jalur hukum,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyebut jaksa Sigit Subiantoro telah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 13 September 2026. Sementara laporan terhadap Afrizal Hady dan anggota majelis lainnya disebut dibuat pada 19 September 2026.
Afdhal juga disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Sumsel pada Selasa (29/9/2026) terkait laporan tersebut.
Persoalan lain yang turut dipermasalahkan tim penasihat hukum adalah kehadiran advokat lain yang disebut mendampingi Irza Prasetya dalam persidangan.
Abu Karim mengaku mempertanyakan dasar kehadiran advokat yang disebut berasal dari Posbakum tersebut, mengingat pihaknya mengklaim masih menjadi penasihat hukum yang sah bagi Irza.
“Kami akan cek siapa saja advokat dari Posbakum tersebut yang mendampingi klien kami. Kami akan melihat apakah terdapat pelanggaran kode etik advokat,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu bagaimana advokat tersebut dapat masuk dan mendampingi terdakwa dalam persidangan.
Minta Ketua PN Palembang Beri Keputusan
Tim penasihat hukum Irza selanjutnya meminta Ketua PN Palembang segera memberikan keputusan terhadap permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim.
Menurut mereka, keputusan tersebut diperlukan agar proses persidangan perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara dan prinsip independensi peradilan.
“Kami meminta Ketua PN Palembang segera mengganti Afrizal Hady dan kawan-kawan. Dengan pergantian tersebut, kami berharap persidangan dapat berjalan dengan baik dan hakim dapat menjalankan tugas secara netral,” kata Abu Karim.
Afdhal menegaskan pihaknya akan tetap menggunakan mekanisme hukum dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.
“Sebagai advokat profesional, kami berperkara sesuai hukum. Kami tidak mengandalkan teror, tekanan, apalagi transaksi. Kami bertarung dengan ilmu, dasar hukum dan dalil-dalil,” ujarnya.
Hingga persidangan berakhir, tim penasihat hukum tetap pada sikap bahwa proses pemeriksaan perkara seharusnya menunggu keputusan Ketua PN Palembang atas permohonan hak ingkar dan pergantian majelis hakim yang telah mereka ajukan.
0 Komentar