BERITA

SIRA Siapkan Demo Damai di Polda Sumsel Demi Penyidikan Kredit Fiktif BRI Palembang

Oleh ARI ANSAYAH
šŸ‘ 1 Views
šŸ’¬ 0 Komentar
ā± 4 Menit Baca

Gesahannusantara – Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, mengumumkan rencana aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menekan penyidik agar menindaklanjuti dugaan kredit fiktif melalui fasilitas Post Financing di Bank BRI Kantor Cabang Palembang. SIRA menegaskan bahwa demonstrasi ini bertujuan menuntut penyelidikan yang komprehensif, termasuk kemungkinan penerapan Undang‑Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila ditemukan unsur yang memenuhi syarat hukum.

Menurut Rahmat, pihak SIRA menilai penting bagi penyidik untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus transparan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. ā€œKami berharap penyidik mengusut perkara ini secara komprehensif. Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur‑unsur TPPU, tentu penerapannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,ā€ ujarnya pada Selasa (7/7/2026).

SIRA juga menegaskan bahwa jika aspirasi mereka tidak mendapat respons, organisasi tersebut akan mengekspresikan tuntutannya melalui aksi damai di Mapolda Sumsel. ā€œKami akan menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,ā€ tambah Rahmat. Langkah ini diharapkan dapat menekan pihak kepolisian agar lebih serius menindak perkara kredit fiktif yang menimbulkan kerugian bagi nasabah dan sistem perbankan.

Perkara kredit fiktif ini telah menjadi fokus penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DRK) Polda Sumsel. Pada bulan lalu, DRK menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah diubah melalui Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Nama-nama tersangka meliputi ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam skema kredit fiktif tersebut.

Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menegakkan integritas sistem perbankan serta mencegah praktik korupsi kredit yang merugikan nasabah dan perekonomian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Sumsel mengenai rencana aksi SIRA maupun kemungkinan penerapan ketentuan TPPU dalam penanganan perkara tersebut.

SIRA menilai bahwa kasus kredit fiktif ini tidak hanya berdampak pada nasabah BRI Palembang, tetapi juga menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan dan keandalan lembaga keuangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut menuntut agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan mengevaluasi bukti-bukti yang ada. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sendiri telah berusaha menjaga reputasinya dengan menegaskan komitmen terhadap kepatuhan dan integritas. Meskipun demikian, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan mekanisme audit yang ketat dalam setiap fasilitas kredit. Pihak BRI diharapkan dapat memperbaiki prosedur internalnya agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan fasilitas Post Financing di masa depan.

Sementara itu, masyarakat di Palembang dan sekitarnya menunggu perkembangan lebih lanjut. Banyak pihak yang menilai bahwa demonstrasi damai yang direncanakan SIRA dapat menjadi katalisator bagi penyelidikan yang lebih cepat dan transparan. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi ketegangan jika demonstrasi tersebut tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menyiapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk menjaga ketertiban publik.

SIRA juga menegaskan bahwa demonstrasi damai ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. ā€œKami tidak ingin menimbulkan konflik. Kami hanya ingin menuntut keadilan dan transparansi,ā€ kata Rahmat. Ia menambahkan bahwa SIRA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan.

Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat di sektor perbankan. Kasus kredit fiktif di BRI Palembang menjadi contoh konkret bagaimana praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, semua pihak—termasuk lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat—harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan sistem keuangan tetap sehat.

Dengan demikian, rencana aksi damai SIRA di Polda Sumsel menjadi sorotan utama dalam upaya menuntut penyelidikan yang lebih teliti dan penegakan hukum yang adil. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang transparan dan profesional akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan sistem peradilan di Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar