Palembang, Gesahannusantara – Tiga pemuda ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang remaja 15 tahun di toilet wahana permainan di Kertapati.
Tiga pemuda berinisial AN (25), MZ (21), dan MD (20) kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang remaja berinisial WG (15). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di Palembang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Herman Deru: Sumsel Bhayangkara Run 2026 Dorong Gaya Hidup Sehat dan Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
### Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 16.50 WIB di toilet pria area wahana permainan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati, Palembang. Korban WG mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula saat WG bersama empat temannya berjalan menuju area parkiran wahana permainan. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang kemudian diketahui sebagai para pelaku. Para pelaku diduga melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas ke arah korban dan teman-temannya, memicu emosi kelompok remaja tersebut.
Korban bersama teman-temannya sempat berbalik arah untuk mencari para pelaku yang telah bubar. Saat pencarian berlangsung, salah satu teman korban melihat salah satu pelaku dan mencoba menegurnya. Namun, pelaku justru menghindar dan masuk ke dalam toilet pria. Di lokasi tersebut, penganiayaan terhadap WG terjadi.
### Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Usai kejadian, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat dengan menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, korban WG yang mengalami luka berat tengah menjalani perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat usia korban yang masih remaja dan lokasi kejadian yang berada di area umum. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban.

0 Komentar