Gesahannusantara – Warga Gugat Walikota dan Kadisdik di PN Palembang Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Writer: Romadon – Rabu, 15 Juli 2026 Kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH. (Sumselupdate.
com/Istimewa) Palembang, Sumselupdate. com – Sidang perkara perdata terkait dugaan penyerobotan lahan milik Khairul Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/7/2026).
Apel Pagi Perkuat Budaya Pelayanan Prima
Dalam perkara ini, Khairul Anwar menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang beserta sejumlah pihak terkait. Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar SE seluas 686 meter persegi. Read More Garda Prabowo Desak PT SCK Segera Bangun Kebun Plasma dan Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga Lalan PN Pangkalan Balai Tolak Gugatan Sufuk Cs, 200 Petani Banyuasin Dinyatakan Pemilik Sah Lahan PTUN Palembang Batalkan 21 SHM Afat di Objek Sengketa Simpang Rajawali Para tergugat dalam perkara ini terdiri atas Wali Kota Palembang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II, Lurah 16 Ulu, Kepala SD Negeri 099 Palembang, Sri Ida Andalusia, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palembang sebagai turut tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana SH MH. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Anton Nurdin SH MH, mengatakan perkara bermula ketika keluarga kliennya menghibahkan sebagian lahan untuk pembangunan SD Negeri 099 Palembang.
Namun, menurutnya, lahan yang saat ini dikuasai diduga melebihi luas tanah yang dihibahkan. Baca juga: Pria di OKI Ditembak 3 Kali saat Bahas Sengketa Lahan, Pelaku Diburu Polisi &8220;Kami memiliki sertifikat hak milik beserta hasil pengukuran dari BPN.
Kami hanya meminta keadilan bagi klien kami. Dahulu lahan tersebut merupakan satu hamparan, kemudian sebagian dihibahkan oleh keluarga klien kami untuk pembangunan sekolah.
Namun, menurut kami, yang diambil justru seluruhnya, termasuk tanah milik klien kami yang memiliki sertifikat seluas 686 meter persegi,&8221; ujar Anton. Anton menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti berupa sertifikat, riwayat kepemilikan tanah, serta dokumen pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung dalil gugatan.
Selain meminta pengembalian hak atas tanah, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi. Baca juga: Kasus Sengketa Lahan Plasma di Teluk Tenggirik Begini Duduk Perkaranya Menurut Anton, kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3 miliar atas penggunaan lahan yang diklaim tidak dapat dimanfaatkan selama ini, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 5 miliar.
&8220;Total materiil dan immateriil sebesar Rp 8 miliar,&8221; tegasnya. (0 Bantu Kami untuk Berkembang Mari kita tumbuh bersama!
Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!
Sengketa Lahan Editor: Rizal Navigasi pos Previous post Kemenkum Sumsel Dampingi Penyusunan Dua Raperda Inisiatif DPRD OKU Selatan Tahun 2026 Next post Warga Sumsel Bisa Nikmati Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cek Syaratnya Related posts Tak Ada Titik Terang, Diduga Pemilik Salon Terkenal di Sumsel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rumahnya Disatroni Maling, Mailiana Kehilangan Tiga Unit Handphone PH: Kami Tidak Sekadar Membantah, Semua Akan Dibuktikan di Persidangan Tangkap Pelaku Curanmor, Unit Pidum Pimpinan Kasubnit Ipda Popay Temukan Dua Buah Sajam di Pinggang Pelaku Ampera dan BAM Jadi Pusat Parade Kebaya serta Zikir Akbar Edukasi Pencegahan LGBT Sidang Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Pokja Lupa Proyek Dilaksanakan Dua Tahap
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar