DAERAH

8.000 Sumur Minyak Masyarakat di Muba Mulai Ditata Secara Legal

Oleh ARI ANSAYAH
👁 6 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Gesahannusantara, Musi Banyuasin – Lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin telah terverifikasi dan mulai diarahkan masuk tata kelola yang legal, aman, dan tertib. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung ketahanan energi nasional.

Penataan tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan itu dihadiri sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional.

Pemerintah dan kepolisian mendorong pengelolaan sumur melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, atau UMKM. Langkah tersebut diharapkan membuat aktivitas masyarakat lebih tertib sekaligus memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan penataan harus berjalan beriringan dengan keselamatan kerja, standar konstruksi, prosedur operasional, dan perlindungan lingkungan.

“Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada,” tegasnya.

Setelah verifikasi, sumur-sumur tersebut akan dilengkapi plang dan barcode identifikasi. Sistem itu menjadi bagian dari upaya membangun pendataan dan pengawasan aktivitas sumur minyak masyarakat secara lebih tertib.

Dir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat puluhan laporan polisi terkait aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut juga memiliki sejumlah risiko, mulai dari kebakaran dan pencemaran lingkungan hingga potensi premanisme.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini,” ujarnya.

Dalam dialog, sejumlah pemilik sumur menyampaikan aspirasi mengenai harga jual minyak serta proses verifikasi sumur yang beririsan dengan Hak Guna Usaha perkebunan. Polda Sumsel menampung masukan tersebut untuk disampaikan pada tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan dukungan Polda Sumsel terhadap kebijakan pemerintah dalam membangun tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.

“Penataan sumur minyak masyarakat merupakan langkah penting untuk mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan keselamatan, kepastian hukum, dan ketahanan energi nasional. Polda Sumsel akan terus mendorong edukasi, pembinaan, dan sinergi dengan pemerintah daerah agar masyarakat memahami serta menjalankan tata kelola yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin berharap penataan tersebut memberikan kepastian hukum lebih baik, meningkatkan keselamatan kerja, mengurangi potensi kecelakaan, serta menekan dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran dan penyulingan yang tidak sesuai ketentuan.

(aa/nva)

0 Komentar