MUBA, GesahanNusantara.com — Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap sejumlah perkara terkait aktivitas minyak dan gas (migas) ilegal di wilayah hukumnya pada 19 hingga 30 Agustus 2026.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal dengan total barang bukti mencapai 419.600 liter.
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2026).
33 Truk Angkut Minyak Hasil Penyulingan Ilegal Diamankan
Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan 15 laporan polisi. Sementara itu, 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Dari perkara tersebut, sebanyak 33 unit truk diamankan karena digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.
Muatan minyak pada setiap kendaraan bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga mencapai 30 ribu liter.
“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.
Empat Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Selain perkara pengangkutan, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20 ribu liter.
“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.
Tempat Penyulingan Minyak Terbakar
Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial Parles telah diamankan polisi.
Kebakaran diduga dipicu percikan api yang berasal dari mesin penyedot saat proses pemindahan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.
“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Polisi Telusuri Pemasok dan Pengendali
Kapolres Muba menegaskan, penindakan terhadap aktivitas migas ilegal tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memasok, membiayai hingga mengendalikan aktivitas tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegas Adik.
Termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal, Kapolres memastikan pihaknya tidak akan menutup mata.
“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Barang Bukti Dikoordinasikan dengan SKK Migas dan Perusahaan Migas
Untuk penanganan barang bukti, Polres Muba telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar barang bukti yang diamankan merupakan minyak hasil penyulingan yang selanjutnya dapat dikelola untuk menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang lebih baik.
“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” tambahnya.
Polres Muba memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai aktivitas migas ilegal tersebut, termasuk pihak yang memasok, membiayai maupun mengendalikan distribusinya.
0 Komentar