BANYUASIN, Gesahannusantara.com — Polisi mengamankan SS (22), warga Kecamatan Tanjung Lago, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
SS diamankan personel Polsek Tanjung Lago pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Lago. Identitasnya diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV milik tetangga.
Pencurian terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.32 WIB. Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BG 4645 JL milik korban terparkir di dapur rumah.
Korban yang sedang tidur kemudian terbangun sekitar pukul 03.15 WIB untuk buang air kecil. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Keesokan harinya, korban mencari informasi dengan memeriksa rekaman kamera CCTV milik tetangga. Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian sepeda motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi SS sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankannya di Desa Tanjung Lago pada 11 September 2026.
Menurut polisi, saat diamankan SS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar mengatakan penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abu Bakar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNKB dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor polisi BG 4645 JL serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dalam perkara ini, SS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
0 Komentar