MURATARA, Gesahannusantara.com — Penemuan seorang bayi yang ditemukan terlantar di sebuah musala di wilayah Sp. 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengungkap perkara dugaan hubungan seksual dalam lingkup keluarga. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang diduga merupakan ayah biologis sekaligus kakek dari bayi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah video penemuan bayi beredar pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pemerintah setempat kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Polsek Nibung.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas bayi dan orang yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan S, warga Kecamatan Nibung. S kemudian menjalani pemeriksaan bersama perempuan berinisial D yang diketahui merupakan anak kandungnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa bayi tersebut diduga lahir dari hubungan gelap antara S dan D. Dengan demikian, S diduga memiliki hubungan biologis ganda terhadap bayi tersebut sebagai ayah sekaligus kakek.
D diketahui berusia 22 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi. Polisi menyebut D mengalami kondisi trauma serta rasa sakit setelah menjalani persalinan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan mengamankannya di Polres Muratara untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 418 ayat (1), Pasal 419 ayat (2) KUHP serta dan atau Pasal 473 ayat (1) KUHP.

0 Komentar