Kriminal

Petani di PALI Tewas Ditembak Kecepek, Polisi Amankan Pria 29 Tahun

Oleh ARI ANSAYAH
👁 11 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALI, Gesahannusantara.com — Seorang petani berinisial RS (40), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tewas ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek di sebuah pondok dekat kebunnya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi. Polisi kemudian mengamankan E (29), yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, kejadian bermula saat RS berada di kebunnya. E kemudian datang dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di sekitar bibit sawit.

Aktivitas tersebut dipermasalahkan korban hingga keduanya terlibat cekcok.

“Peristiwa tersebut bermula saat korban berada di kebunnya. Terduga pelaku juga datang ke kebun korban dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di dekat bibit sawit,” ujar Dobi.

Setelah cekcok, E diduga merebut senjata api rakitan jenis kecepek yang dibawa korban. Setelah menguasai senjata tersebut, E diduga menembakkannya satu kali ke arah dada kanan RS.

“Setelah terjadi cekcok, terduga pelaku merebut senjata api rakitan jenis kecepek dari korban. Setelah berhasil merebutnya, pelaku kemudian menembakkan senjata tersebut satu kali ke arah dada kanan korban,” jelasnya.

Tembakan itu mengenai tubuh RS hingga menembus bagian rusuk sebelah kiri. Setelah kejadian, E meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, E kemudian datang ke piket Reskrim Polres PALI dengan didampingi dua orang saksi. Kepada polisi, E menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap RS.

“Terduga pelaku datang ke piket Reskrim dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dan olah tempat kejadian perkara,” kata Dobi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan E untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek warna cream. Sementara senjata api rakitan jenis kecepek yang diduga digunakan dalam penembakan masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti senjata api rakitan jenis kecepek dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Dobi.

E disangkakan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar