Kriminal

Bawa Kabur Motor dari Kantor SPPG Empat Lawang, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Seorang Pria berinisial JI (28) diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang. JI diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kantor SPPG di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban berinisial RF berada di dalam ruangan kantor SPPG.

Korban kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motornya sedang didorong seseorang dari area kantor. Saat keluar, korban mendapati seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut.

Ketika ditegur, pelaku langsung menyalakan sepeda motor dan melarikan diri. Korban juga melihat seorang lainnya yang diduga terlibat telah menunggu di seberang jalan.

RF bersama seorang saksi kemudian mengejar para pelaku. Namun, keduanya berhasil melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra selanjutnya mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan JI di rumah temannya di wilayah Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

JI kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi menyebut JI tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor dan satu unit Honda Revo tanpa body.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Firman.

Atas perkara tersebut, JI diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

0 Komentar