OKU, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap ABK (29), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit seberat 340 kilogram di areal perkebunan PT Bandar Sawit Utama, Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
ABK ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang pada Sabtu (26/9/2026) malam setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di rumah ABK di Simpang Kandis, Dusun VI, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
Perkara tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kebun bersama mandor mengamankan dua laki-laki yang diduga mencuri buah sawit milik PT Bandar Sawit Utama.
Dari lokasi, petugas mengamankan enam karung buah sawit dengan berat sekitar 340 kilogram. ABK saat itu belum diamankan dan kemudian masuk DPO.
Dalam perkara tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Selain buah sawit, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Suzuki dan satu lembar kartu timbang buah sawit.
Saat diperiksa, ABK mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban.
ABK kini diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0 Komentar