Kriminal

Buron Kasus Pencurian Aluminium Setahun, Pria 19 Tahun Ditangkap di Babat Toman

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

MUSI BANYUASIN, Gesahannusantara.com — DL (19), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap polisi setelah diduga mencuri aluminium hollow dari sebuah toko kaca dan aluminium di Sekayu. Perkara tersebut menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Sikat I Musi 2026.

Pencurian itu terjadi pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 00.04 WIB di toko kaca dan aluminium di Jalan KH A. Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Korban berinisial AH (40), seorang wiraswasta, mengalami kerugian sekitar Rp4,508 juta.

Polisi mengidentifikasi DL sebagai terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah mengatakan, tim kemudian memburu keberadaan DL hingga mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Babat Toman.

“Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan DL di wilayah Kecamatan Babat Toman,” ujar Herman.

Tim Serigala Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL.

Saat hendak diamankan, DL disebut berupaya melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan anggota. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

DL selanjutnya mendapat penanganan medis di rumah sakit di Sekayu sebelum dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, DL mengakui telah melakukan pencurian aluminium hollow di lokasi kejadian.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu karung putih dan 200 potongan aluminium hollow. Masing-masing potongan memiliki panjang sekitar satu meter dengan ukuran 10 x 16 sentimeter.

Herman mengatakan, hasil pemeriksaan juga menunjukkan DL merupakan residivis dalam perkara pencurian.

“Untuk saat ini penyidik Satreskrim Polres Muba melakukan penahanan terhadap DL serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Herman.

0 Komentar