Kriminal

Cekcok Soal Biaya Berobat Anak, Istri Diduga Tusuk Suami hingga Tewas di Kayuagung

Oleh ARI ANSAYAH
👁 6 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

KAYUAGUNG, Gesahannusantara.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A (32) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di halaman depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial DLA yang diketahui merupakan istri korban. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan biaya pengobatan anak pasangan tersebut.

Saat kejadian, korban dan DLA diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang. Pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, DLA datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, tempat korban berada, untuk meminta uang yang akan digunakan sebagai biaya pengobatan anak mereka.

Pertemuan keduanya kemudian berujung percekcokan. Dalam situasi tersebut, DLA diduga mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam tas.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengalami luka pada bagian tubuh, wajah, dan dada. Korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, DLA sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, personel Polres OKI yang segera mendatangi tempat kejadian mengamankan perempuan tersebut tidak lama setelah peristiwa berlangsung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI masih melakukan penyidikan untuk melengkapi administrasi perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengurus permintaan hasil autopsi korban melalui Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, jajarannya bergerak setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut dan mengamankan DLA sesaat setelah kejadian.

“Kami berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nandang.

Nandang mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun permasalahan lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Penyidik Satreskrim Polres OKI masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

0 Komentar