Kriminal

Pengasuh di Palembang Diamankan Usai Video Kekerasan terhadap Balita Viral

Oleh ARI ANSAYAH
👁 14 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Seorang pengasuh berinisial NS (37) diamankan Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan setelah video dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun 11 bulan beredar di media sosial.

NS diamankan personel Unit I pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang.

Korban berinisial FR diketahui merupakan anak asuh NS. Dugaan kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kasus tersebut diketahui keluarga korban pada Rabu (16/9/2026) dini hari. Saat itu, NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul FR karena menolak makan.

Ibu korban yang sedang berada di luar kota kemudian kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.

Keesokan harinya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga. Video tersebut memperlihatkan NS diduga memukul, menampar, dan mencekik FR hingga menangis. Korban juga disebut mengalami memar pada bagian dagu.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan serta informasi mengenai video kekerasan yang beredar di media sosial.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti.

Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Saat personel Unit I melakukan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, pada Jumat sore, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang menyerupai orang dalam rekaman video dan disebut terlihat hendak melarikan diri.

Petugas mencocokkan ciri-ciri orang tersebut dengan foto dan rekaman yang telah diperoleh. Setelah dinilai sesuai, polisi mengamankan NS dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu helai pakaian milik NS, satu helai pakaian korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian memberi perhatian terhadap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.

NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar