OGAN ILIR, Gesahannusantara.com — Seorang pria berinisial A (25) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
A ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Jumat (18/9/2026), sehari setelah sepeda motor milik korban berinisial AJ (29) dibawa kabur.
Pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, AJ berada di dalam rumah di Dusun II, RT 03, Desa Pinang Jaya.
Korban kemudian mendengar suara sepeda motornya dinyalakan dan langsung digas. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya sudah dikendarai seseorang yang melaju menuju ujung dusun.
AJ sempat meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk mengejar. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut sebagai A.
Korban selanjutnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk mengecek informasi tersebut.
Polisi memastikan A telah diamankan. Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, kaus biru dongker, celana jeans panjang biru, masker putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
0 Komentar