HUKUM

Kuasa Hukum Halim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Oleh Deva
👁 5 Views
💬 0 Komentar
⏱ 5 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Kuasa hukum terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma bin Solahuddin Anwari mengungkap sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam proses penanganan perkara Nomor 957/Pid.Sus/2026/PN Plg.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Kareem Tanem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menilai terdapat dugaan persoalan formil dalam rangkaian proses hukum terhadap kliennya, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Halim Perdana Kusuma.

Kuasa hukum menegaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan bukan untuk mencampuri substansi perkara pokok, melainkan untuk menguji apakah seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan, Halim Perdana Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Namun, menurut Afdhal, pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perkara dengan fakta yang mereka miliki.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan gugatan karena meyakini terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka,” ujar Afdhal.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah mengenai lokasi dan waktu yang tercantum dalam surat penetapan tersangka maupun dokumen terkait penangkapan.

Dalam dokumen tersebut, kata mereka, disebutkan Halim Perdana Kusuma ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan 16 Ulu, Palembang, pada 13 Juni 2026.

Namun, kuasa hukum menyatakan memiliki fakta berbeda. Mereka menyebut Halim pada tanggal tersebut sedang bekerja di luar kota.

“Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Halim Perdana Kusuma menurut fakta yang kami miliki sedang bekerja di luar kota. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut,” kata Afdhal.

Tak hanya soal lokasi dan waktu, proses penangkapan juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Menurut kuasa hukum, Halim sebenarnya ditangkap di sekitar sebuah minimarket ketika sedang bersama rekannya bernama Yoga.

Rekan Halim tersebut, lanjut mereka, sempat dibawa ke kantor polisi sebelum akhirnya dilepaskan pada malam hari.

Bagi tim kuasa hukum, perbedaan antara keterangan dalam dokumen dengan fakta yang mereka klaim terjadi di lapangan perlu diuji secara terbuka dalam persidangan praperadilan.

“Kalau lokasi dan waktu dalam dokumen penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta, tentu ini menjadi persoalan,” ujar Afdhal.

Soroti Masa Penahanan

Persoalan lain yang turut disoroti adalah masa penahanan terhadap Halim Perdana Kusuma.

Kuasa hukum menyebut kliennya mulai ditahan sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2026. Namun, setelah tanggal tersebut, mereka mengaku belum menemukan surat perpanjangan penahanan yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan masa penahanan.

Abu Kareem Tanem mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan mereka uji dalam proses praperadilan.

“Kami mempertanyakan penahanan sejak 26 Juli sampai 14 Agustus. Setelah itu, kami tidak menemukan surat perpanjangan penahanan. Bahkan, kami juga mempertanyakan apakah ada pemberitahuan kepada keluarga,” katanya.

Menurut Abu Kareem, administrasi penahanan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses hukum terhadap seorang tersangka atau terdakwa.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh tindakan yang berkaitan dengan penahanan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pertanyakan Perbedaan Barang Bukti dan Uang

Selain penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait barang bukti dan nominal uang yang disebut dalam perkara.

Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh penjelasan secara memadai selama proses persidangan.

Salah satunya berkaitan dengan uang yang disebut bernilai sekitar Rp3 juta, tetapi kemudian muncul angka sekitar Rp200 ribu.

“Kami mempertanyakan barang bukti. Ada angka sekitar Rp3 juta yang kemudian disebut menjadi Rp200 ribu. Kami mempertanyakan ke mana selisihnya, sekitar Rp2,8 juta. Sampai sekarang, menurut kami, belum ada jawaban yang memadai,” katanya.

Kuasa hukum juga menyebut adanya uang sekitar Rp9,9 juta yang telah dikembalikan, serta barang bukti lain yang menurut mereka masih perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, mereka menegaskan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Siapkan Replik dan Saksi

Tim kuasa hukum menyatakan akan menuangkan seluruh dalil dan tanggapan mereka dalam replik pada agenda persidangan berikutnya.

Mereka juga berencana menghadirkan saksi yang dinilai mengetahui proses penyampaian surat kepada keluarga Halim Perdana Kusuma.

Salah satu yang akan diperjelas adalah surat tertanggal 26 Juli dan 2 Agustus yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan proses pemberitahuan kepada keluarga.

“Kami akan menghadirkan saksi yang mengetahui adanya penyampaian surat ke rumah, termasuk surat tertanggal 26 Juli dan 2 Agustus,” ujarnya.

Selain saksi, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan ahli yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara pidana dan praperadilan.

“Kami juga sedang mencari ahli yang memiliki pengalaman di persidangan dan dapat memberikan keterangan secara objektif,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan perkara. Namun, setiap dugaan pelanggaran prosedur, menurut mereka, harus dibuktikan dan diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami mengakui kalau ada kesalahan prosedur dalam prosesnya, tetapi kesalahan prosedur tersebut tidak kemudian membenarkan rangkaian tindakan lain yang juga bermasalah,” tegasnya.

Mereka berharap hakim praperadilan dapat memeriksa seluruh dalil, dokumen, saksi dan bukti yang diajukan para pihak secara objektif.

“Kami berharap hakim jujur dan adil dalam memeriksa perkara ini. Kami datang untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Afdhal.

Pihak kuasa hukum berharap persidangan praperadilan dapat menjadi ruang untuk memastikan seluruh tindakan penyidik terhadap kliennya telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Mohon doa agar penegakan hukum kita semakin baik dan benar,” pungkasnya.

0 Komentar