MURATARA, Gesahannusantara.com — Polisi menangkap ICAN PUTRA JAYA (30), yang diduga sebagai kurir narkotika, saat membawa sabu seberat 51,53 gram di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Sukomoro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ICAN PUTRA JAYA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,53 gram.
Selain barang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi serta satu helai celana pendek warna biru merek LOIS.
Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka dinyatakan positif.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“membenarkan penangkapan tersebut. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara. Barang bukti akan diperiksa di Bidlabfor Polda Sumsel, sementara penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

0 Komentar