OGAN ILIR, Gesahannusantara.com — Dua pria berinisial RSA alias Ley (22) dan SA (27) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik jemaah di pelataran parkir Masjid Al-Falah, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Pencurian itu terjadi saat jemaah menunaikan salat Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Motor Honda Beat warna hitam milik Ahmad Zulman dibawa kabur dari area parkir masjid.
Modus Mengaku Perwakilan RT, Pria 39 Tahun Diduga Perkosa Anak 16 Tahun di Lubuklinggau
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah selesai salat. Warga kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar desa untuk menelusuri arah pelaku sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo mengatakan polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV hingga mengidentifikasi kedua terduga pelaku dan lokasi keberadaannya.
“Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian, kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ardi Putrawan beserta tim untuk melakukan pengejaran,” ujar Suparna, Senin (14/9/2026).
Polisi kemudian mendatangi rumah keluarga SA di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pengembangan, petugas mengarah ke lokasi keberadaan RSA alias Ley.
Kedua pria tersebut akhirnya diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Muara Enim tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita Honda Beat hitam milik korban dan satu unit Honda Scoopy hitam metalik yang diduga digunakan saat beraksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni kunci T, dua pahat besi, masker, peci, serta pakaian yang disebut digunakan saat kejadian dan terekam CCTV.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suparna mengimbau masyarakat, terutama jemaah yang memarkir kendaraan di tempat umum, agar menggunakan pengamanan tambahan.
“Jangan hanya mengandalkan kunci stang. Gunakan kunci tambahan atau ganda, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum seperti masjid, pasar, dan pusat keramaian,” katanya.
0 Komentar