Kriminal

Mampir Beli Rokok, Pemuda di OKU Selatan Diduga Curi HP Rp3,8 Juta di Warung

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

MUARADUA, Gesahannusantara.com — Seorang pemuda berinisial A (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Muaradua setelah diduga mencuri telepon genggam milik warga di sebuah warung di Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Penangkapan terhadap A dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, A yang sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor mampir ke warung milik Tri Ayu Handayani untuk membeli rokok.

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, A melihat kondisi warung yang sepi. Ia kemudian melihat sebuah telepon genggam yang sedang diisi daya di dekat pintu warung.

Telepon genggam tersebut kemudian diambil A dan dibawa pergi.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Muaradua melalui laporan polisi nomor LP/B/77/IX/2026/SPKT/POLSEK MUARADUA/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan A di kediamannya pada Kamis (24/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Muaradua IPDA Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H., bersama anggota mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan A tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A9 warna vanilla mint yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3,8 juta.

A bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar