Polri

Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Disiplin terhadap AKP TI, Teguran Tertulis dan Tunda Kenaikan Gaji

Oleh ARI ANSAYAH
šŸ‘ 11 Views
šŸ’¬ 0 Komentar
ā± 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Polda Sumatera Selatan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap AKP TI, Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah proses pengawasan internal menindaklanjuti keberatan pihak pelapor terkait penanganan sebuah perkara.

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang disiplin yang hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan itu, AKP TI dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.

Sebelumnya, AKP TI menangani penyelidikan atas sebuah laporan dugaan tindak pidana. Dalam proses penanganannya, pihak pelapor menyampaikan keberatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan internal Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, setiap keluhan atau keberatan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja personel ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

ā€œKami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap keluhan, termasuk yang menyangkut kinerja personel kami sendiri, ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme resmi. Ini membuktikan bahwa pengawasan internal Polda Sumsel berjalan aktif,ā€ ujar Nandang.

Menurut Nandang, proses evaluasi dan pembinaan personel merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepolisian. Kritik dan masukan masyarakat juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel.

ā€œKami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan masukan atau keberatan melalui saluran resmi, seperti Bidang Propam, apabila menemukan hal yang perlu dievaluasi dalam pelayanan kepolisian,ā€ katanya.

Polda Sumsel menyatakan fungsi pengawasan internal terus diperkuat untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas personel dalam menjalankan tugas.

Setiap laporan atau keberatan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar