HUKUM

Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238

Oleh ARI ANSAYAH
šŸ‘ 12 Views
šŸ’¬ 0 Komentar
ā± 3 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238. Penghentian dilakukan setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Keputusan itu diambil melalui gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025. Dengan penghentian penyelidikan, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.

Perkara bermula dari laporan HS selaku pemilik kapal berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan kapal tersebut ke SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024, dengan AS sebagai terlapor.

Dalam penelusurannya, penyidik menemukan bahwa HS dan AS sebelumnya memiliki kerja sama jasa angkutan kayu sejak 5 Maret 2018. Dalam kerja sama itu, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS.

Kerja sama tersebut berakhir pada September 2018. Setelah itu, muncul perselisihan terkait kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.

Pada akhir 2018, kapal tersebut ditarik ke Tanjung Pinang berkaitan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses itu kemudian berlanjut dengan penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Kapal selanjutnya dilelang oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019 dan dalam proses tersebut dimenangkan oleh perusahaan terlapor.

Untuk mendalami laporan, penyidik memeriksa tujuh saksi, termasuk pelapor, agen kapal, pihak perbankan, dan otoritas pelabuhan. Empat saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata juga diperiksa, selain pemeriksaan terhadap terlapor.

Penyidik turut mengumpulkan sejumlah dokumen, antara lain akta pendaftaran kapal, perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, serta risalah lelang kapal.

Perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bisnis dan proses eksekusi jaminan kredit. Penyidik tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan setiap laporan masyarakat tetap diproses berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

ā€œKami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,ā€ ujar Nandang.

Menurut Nandang, apabila substansi persoalan berkaitan dengan hubungan kontraktual, perjanjian bisnis, atau sengketa keperdataan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata.

ā€œKami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,ā€ katanya.

0 Komentar