PALEMBANG, GesahanNusantara.com — Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menahan FT alias Pinky, oknum Bhayangkari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Penahanan FT dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/9/2026).
Survei Kepuasan Masyarakat Positif, Pelayanan SPKT Polrestabes Palembang Terus Ditingkatkan
“Iya benar ditahan,” kata Nandang.
Namun, Nandang belum menjelaskan sejak kapan FT ditahan maupun teknis penahanan yang dilakukan Unit 5 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Untuk perkembangan teknis nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Perkara yang menjerat FT bermula dari laporan dua anggota Polri yang mengaku mengalami dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penasihat hukum pelapor, FT diduga menjanjikan kepada para pelapor terkait penerimaan calon bintara Polri. Selain itu, terdapat dugaan janji pembatalan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang bintara Polri.
Penasihat hukum pelapor dari LBH Ganta Berkeadilan, Sapriadi Syamsudin, mengatakan penahanan tersebut merupakan perkembangan dalam proses penyidikan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Menurut Sapriadi, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, FT disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saya tidak tahu pastinya apakah dijemput paksa atau menyerahkan diri, tapi dari koordinasi kami dengan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik,” kata Sapriadi.
Ia berharap setelah penahanan tersebut, proses penyelesaian perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Jauh sebelum akhirnya saat ini ditahan, koordinasi penyidik dengan kejaksaan pasti sudah dilakukan, jadi harapan saya setelah ditahan ini proses pelimpahan ke kejaksaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.
Sapriadi juga meminta proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar perkara.
“Kita hormati saja proses hukum yang berjalan,” katanya.
FT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, Polda Sumsel belum menyampaikan secara rinci mengenai waktu penetapan tersangka, dasar penahanan, serta perkembangan teknis penyidikan selanjutnya.
0 Komentar