MARTAPURA, Gesahannusantara.com — Informasi tentang seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di wilayah Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, berujung pada terungkapnya identitasnya sebagai target operasi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pria berinisial JP (26) itu diamankan personel Tim Shadow Wallet Satreskrim Polres OKU Timur pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Polres OKU Selatan Gerebek Losmen, Amankan Pengedar Sabu dengan 3,95 Gram Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., bersama anggota untuk mendatangi lokasi setelah mendapat informasi tersebut.
Setelah diamankan, polisi mencocokkan identitas JP dengan hasil penyelidikan kasus curanmor di wilayah Martapura. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, JP diduga terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, JP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Warnet Jelajah wilayah Cidawang dan Stasiun Kereta Api Martapura sebanyak dua kali.
Salah satu aksi yang diungkap polisi terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.16 WIB di parkiran Stasiun KAI Pasar Martapura.
Saat itu, korban yang merupakan karyawan PT KAI sedang membersihkan kursi di area stasiun. Seorang saksi kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor milik korban.
Korban lalu mengecek parkiran dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui sepeda motornya telah diambil oleh seseorang yang belum dikenalnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta dan melaporkannya ke Polsek Martapura.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan topi yang diduga digunakan saat beraksi, BPKB, STNK, kunci kontak sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan JP dalam perkara pencurian lainnya.
JP kini diproses hukum dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0 Komentar