Polri

Polda Sumsel Tangani 50 Kasus Karhutla, 43 Orang Jadi Tersangka dan 16 Korporasi Naik Penyidikan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres menangani 50 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang penanganan kasus di wilayah Sumsel. Dari jumlah tersebut, 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 50 laporan polisi itu, 34 perkara melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 laporan berkaitan dengan korporasi. Total area yang terbakar dalam perkara yang ditangani polisi mencapai 105,972 hektare.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan, 43 tersangka yang telah ditetapkan seluruhnya berasal dari perkara dengan pelaku perorangan.

“Polda Sumsel saat ini sudah menangani kurang lebih 50 LP. Dari 50 LP tersebut, 34 merupakan pelakunya perorangan, sedangkan 16-nya korporasi. Saat ini tersangka yang ditahan dalam hal ini perorangan kurang lebih ada 43 orang, yang ditangani oleh Polda Sumsel maupun Polres jajaran,” kata Doni, Jumat (25/9/2026).

Sementara terhadap 16 korporasi, penyidik masih melakukan proses penyidikan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumsel.

Doni merinci, satu perusahaan berada di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir, dan enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI).

Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dua perusahaan di OKU Timur, dua perusahaan di Musi Rawas Utara, serta dua perusahaan di Muara Enim.

“Kami berfokus pada yang berkaitan dengan korporasi, saat ini sudah ada 16 korporasi yang sudah kita naikkan ke tingkat sidik (penyidikan),” ujarnya.

Menurut Doni, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan, kebakaran terjadi dengan motif yang berbeda. Sebagian disebut dilakukan secara sengaja, sementara lainnya berkaitan dengan faktor kelalaian.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumsel juga melibatkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menganalisis dampak kebakaran terhadap lingkungan.

Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB, Prof Dr Basuki Wasis, mengatakan penerapan pasal terhadap pelaku perorangan dan korporasi dapat berbeda sesuai unsur perkara.

“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” kata Basuki.

Basuki mengatakan kondisi dan dampak kebakaran perlu dipastikan melalui pemeriksaan sampel dari lokasi kejadian. Sampel tersebut selanjutnya dianalisis di laboratorium.

“Tadi kami sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” ujarnya.

0 Komentar